Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan segera mengusut kasus pencaplokan sempadan pantai Duduk di Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar). Pada Rabu (7/6/2023), perwakilan warga Batulayar bersama Aliansi Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat (APMM) Batulayar Menggugat melaporkan dugaan pencaplokan sempadan pantai dan muara sungai yang berada di Pantai Duduk Batulayar menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pihaknya mempersilakan warga untuk memasukan laporan dan pengaduan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB. Selanjutnya laporan tersebut akan segera diteliti kelengkapan formil materilnya.
"Jika lengkap maka akan segera diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Efrien dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).