Mataram, IDN Times - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Efrien Saputra menyatakan bahwa pihaknya siap menelusuri adanya dugaan oknum jaksa yang meminta uang penghentian kasus kepada salah seorang tersangka korupsi. Ini berkaitan dengan kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima.
"Pasti kami telusuri, kalau ada laporan. Jadi, silahkan lapor saja, itu hak dia, tidak dilarang," kata Efrien seperti dilansir Antara pada Jumat (9/9/2022).