Mataram, IDN Times - Efrien Saputera, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi terkait putusan banding dalam kasus korupsi tambang pasir besi di blok Dedalpak yang melibatkan Po Suwandi, yang menjabat sebagai Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
"Kami pastikan akan mengambil langkah hukum kasasi karena terdapat pertimbangan yang tidak menjadi panduan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa," ungkap Efrien dilaporkan Antara di Mataram pada Jumat (8/3/2024).