Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menegaskan akan mengungkap sampai tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) chromebook atau laptop untuk Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Totalnya senilai Rp32,4 miliar.
Proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap 2, karena telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (10/12/25) dengan 6 orang tersangka. Semua tersangka disebut hanya "pion", sebab diduga masih ada aktor utama yang hingga saat ini masih belum tersentuh.
