Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp9,273 miliar.
Salah satu tersangka merupakan Sekdis Dikbud Lotim. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyidikan yang berjalan sekitar enam bulan, sejak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 30 April 2025 lalu.
