Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251107_182850.jpg
Mantan sekdis Dikbud Lotim inisial AS saat di gelandang menuju mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari Lotim)

Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp9,273 miliar.

Salah satu tersangka merupakan Sekdis Dikbud Lotim. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari penyidikan yang berjalan sekitar enam bulan, sejak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 30 April 2025 lalu.

1. Tersangka ditahan 20 hari

Kasi Intel Kejari Lotim, Ugik Rahmantyo (IDN Times/Ruhaili)

Keempat tersangka yang ditetapkan yaitu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim periode 2020-2022, inisial AS. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan inisial A dan dua orang rekanan yaitu, Direktur CV Cerdas Mandiri, inisial S dan Marketing PT JP Press inisial MJ.

"Keempat tersangka kita tahan selama 20 hari, untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ujarnya dalam keterangan pers Jumat (7/11/25).

2. Modus operandi pengaturan penyedia sejak awal

Dua tersangka kasus korupsi Chrom Book Lotim saat di gelandang menuju mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari)

Dijelaskan Ugik, tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dan terstruktur. Modus operandi para tersangka adalah pengaturan penyedia sejak awal. Mereka melakukan rekayasa dengan melakukan persekongkolan khususnya S dan MJ. Tersangka telah berkomunikasi dan bersepakat dengan berbagai perusahaan calon penyedia jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Tersangka S dan MJ kemudian menyerahkan link katalog elektronik perusahaan-perusahaan yang telah diatur tersebut kepada tersangka A (sebagai PPK) untuk dipilih, sehingga proses lelang hanya formalitas belaka.

"Pengaturan ini sengaja dilakukan untuk mengambil keuntungan pribadi dalam bentuk fee atau komisi, yang secara nyata melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.

3. Perbuatan tersangka merugikan negara Rp9,2 M

Dua tersangka kasus korupsi Chrom Book Lotim (IDN Times/Humas Kejari)

Proyek pengadaan peralatan TIK ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp32,438 miliar. Barang yang diadakan berupa 320 unit perangkat TIK dari merek Axioo, Advan, dan Acer, yang ditujukan untuk 282 Sekolah Dasar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), praktik koruptif dalam pengadaan ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9.273.011.777.

Para tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kejari Lotim menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, mengingat adanya kekhawatiran para pihak yang terlibat dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

Editorial Team