Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251111_180934.jpg
Tersangka korupsi Chrom Book Lotim saat di bawa ke mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari Lotim)

Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chrombook. Alat TIK ini diberikan untuk Sekolah Dasar (SD) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp32,4 miliar.

Pengadaan peralatan TIK senilai Rp 32,4 miliar itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan 282 SD di 21 kecamatan di Lotim. Dengan total 4.320 unit komputer merek Axioo, Advan dan Acer.

1. Kedua tersangka merupakan rekanan

Kajari Lotim, Hendro Wasisto (IDN Times/Ruhaili)

Kedua tersangka baru tersebut yaitu rekanan inisial LH Direktur PT. Temprina Media Grafika dan LA Direktur PT. Dinamika Indo Media. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan setelah sebelumnya, pada Jumat (7/11/25), menetapkan empat tersangka berinisial AS, A, S, dan MJ.

"Perbuatan para tersangka secara bersama-sama melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077," tegas Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto, Selasa (11/11/25).

2. Modus pengaturan pemenang lelang

Salah satu tersangka kasus korupsi Chrom book saat di bawa ke mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari Lotim)

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah melakukan pengaturan pemenang tender sejak awal. Tersangka AS, yang diduga sebagai aktor intelektual, disebutkan telah bersepakat dengan tersangka S, LA, dan MJ sebelum proses pengadaan dimulai.

Kesepakatan tersebut mencakup perusahaan-perusahaan mana yang akan ditunjuk sebagai penyedia melalui sistem Katalog Elektronik (e-Katalog). Daftar perusahaan dari tersangka LA kemudian diserahkan kepada tersangka A untuk dipilih atau diklik dalam sistem, meskipun pemenangnya telah diatur sebelumnya.

"Tujuan dari pengaturan ini, adalah untuk mendapatkan imbalan atau fee dari tersangka LH atas keberhasilan mengondisikan penunjukan perusahaan tertentu sebagai pemenang tender," ungkap Ugik.

3. Ditahan 20 hari

Dua tersangka kasus korupsi Chrom book saat di gelandang masuk ke mobil tahanan (IDN Times/Humas Kejari Lotim)

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka baru telah ditahan. LH ditahan di Rutan Selong Lapas Kelas IIB Selong, sementara LA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Masa penahanan diberikan selama 20 hari ke depan dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan ratusan sekolah dasar di Lotim kini berjumlah enam orang. Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus dilanjutkan.

Editorial Team