Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chrombook. Alat TIK ini diberikan untuk Sekolah Dasar (SD) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp32,4 miliar.
Pengadaan peralatan TIK senilai Rp 32,4 miliar itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan 282 SD di 21 kecamatan di Lotim. Dengan total 4.320 unit komputer merek Axioo, Advan dan Acer.
