Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani pada Bank BNI untuk petani cabai di Kecamatan Sembalun tahun 2021–2022. Langkah ini diambil setelah munculnya indikasi keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh dalam proses hukum sebelumnya. Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan karena menyangkut penyaluran fasilitas kredit bagi kelompok tani di wilayah sentra produksi cabai.
Pembukaan kembali penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram terhadap empat orang terdakwa dalam perkara penyaluran KUR Tani untuk Kelompok Tani Mentagi Asri Sembalun. Putusan tersebut membuka ruang bagi kejaksaan untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa. Dengan demikian, proses hukum masih berlanjut untuk memastikan seluruh potensi pelanggaran dapat diusut secara tuntas.
