Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mulai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pringgasela Selatan Peduli. Mereka melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pendamping PKH yang diduga bekerja sama dengan seorang agen BRILink. Dugaan penyimpangan yang disebutkan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2019 hingga 2025.
