Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lombok Timur, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mulai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pringgasela Selatan Peduli. Mereka melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pendamping PKH yang diduga bekerja sama dengan seorang agen BRILink. Dugaan penyimpangan yang disebutkan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2019 hingga 2025.

1. Tidak disalurkan sebagaimana mestinya

Kasi Intel Kejari Lotim, Ugik Rahmantyo (IDN Times/Ruhaili)

Inti laporan menyebutkan bahwa bantuan sosial PKH yang seharusnya diterima penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh pihak-pihak tersebut.

"Laporan yang diajukan masyarakat terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial PKH sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penelaahan," ujar Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Rahmantyo, saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/26).

2. Masih pendalaman kasus

Ilustrasi PKH (Dok.Kemensos)

Ugik menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman mendalam terhadap dokumen dan alat bukti yang disampaikan oleh pelapor. Proses ini termasuk menyandingkan fakta yang ada dengan ketentuan dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah proses penelaahan selesai, laporan ini nantinya akan kami ekspose bersama jaksa untuk menentukan apakah terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya lebih lanjut.

3. Tegaskan ditangani serius

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejari Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan secara serius. Ugik menegaskan, jika dalam proses ekspose nanti ditemukan unsur pidana, perkara akan ditangani secara profesional sesuai koridor hukum.

"Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional," tegas Ugik.

Editorial Team