Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
epala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Hutama Wisnu mengelar rapat kordinasi bersama tim pengawas aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat (Pakem) di Kupang, Rabu (10/08/2022). (ANTARA/Benny Jahang)

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kordinasi dengan tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem). Tujuannya untuk mendeteksi aliran kepercayaan yang sesat atau menyimpang di daerah ini.

Rapat koordinasi tim pengawas aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat (Pakem) dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu di Kupang, Rabu (10/8/2022).

1. Deteksi dini aliran sesat

Kompasiana

Kepala Kejati NTT, Hutama Wisnu mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk mengawasi dan mendeteksi dini terhadap aliran-aliran keagamaan yang ada di tengah masyarakat serta terindikasi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kegiatan ini berkaitan dengan kaidah, keimanan. Semua inikan saudara kita. Sepanjang itu tidak menyimpang dari aliran kaidah agama tentu saja kita akan melakukan untuk pembinaan. Supaya bisa kembali lagi ke masyarakat, bisa kembali lagi ke kaidah agamanya," kata Kajati Hutama Wisnu seperti dilansir dari Antara pada Kamis (11/8/2022).

2. Akan dilakukan penindakan apabila ada penyimpangan

kompasiana.com

Ia mengatakan apabila sampai ada penyimpangan, di mana ada tindakan penodaan agama, baru dilakukan penegakan hukum. Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh terhadap aliran sesat.

"Semuanya berasal dari masyarakat ada masyarakat yang ikut atau tidak memahami secara mendalam mengenai keagamaan, sehingga terbawa ke aliran kepercayaan yang mungkin menyimpang atau sesat di masyarakat," kata Hutama Wisnu.

3. Jika tak bertentangan, maka akan dibina

Pexels.com/PedroFigueras

Ia mengatakan, sepanjang aliran kepercayaan itu tidak bertentangan, maka akan diajak dan dibina untuk kembali lagi kepada agamanya masing-masing.

"Kembali ke aturan kaidah agamanya masing-masing. Tindakan yang dilakukan hanya bersifat pembinaan ," kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau itu.

4. Kerja sama semua stake holder

Ilustrasi aliran sesat. Kabarkampus.com

Ia berharap kerja sama seluruh masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini sangat penting sehingga apabila mengetahui ada kegiatan aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat agar segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum setempat.

Dalam kegiatan itu yakni Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi NTT, Direktur Intelkam Polda NTT, Pasi Intel Korem 161/Wira Sakti, Dinas Kesbangpol NTT, Dinas P dan K NTT, Kepala Kanwil Agama NTT, Kepala FKUB NTT, Para Pemuka Agama Kota Kupang, para tokoh pemuda Kota Kupang.

5. Larangan tentang ajaran sesat

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 telah mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS). Pasal 1 menyatakan:

"Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".

Agama yang dianut di Indonesia yang dimaksud dalam pasal tersebut ialah Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

UU PNPS kemudian menyatakan agar pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menambahkan Pasal 156a, yaitu:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorLinggauni