Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 telah mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS). Pasal 1 menyatakan:
"Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".
Agama yang dianut di Indonesia yang dimaksud dalam pasal tersebut ialah Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.
UU PNPS kemudian menyatakan agar pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menambahkan Pasal 156a, yaitu:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”