Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
"Tersangka baru ini inisial S (54) yang masih aktif berstatus ASN pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera seperti diberitakan Antara pada Selasa (25/7/2023).
Dia mengatakan bahwa penyidik menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada keterlibatan S dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG.
Tindak lanjut dari penetapan S sebagai tersangka tambahan, Efrien mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap S di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Penahanan terhadap yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat terhitung mulai hari ini," ujarnya.