Kantor Kejati NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Wahyudi menyebutkan sebanyak 11 kasus korupsi yang ditangani Kejati NTB sepanjang 2025. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan sarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa pada 2022.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Gili Trawangan dan Gili Meno Lombok Utara antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkat Air Laut (BAL).
Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam KSO antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Blis dalam pembangunan Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat. Penanganan kasus ini sudah diputus PN Mataram, namun terdakwa masih melakukan upaya hukum banding.
Keempat, dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan aset Pemprov NTB terkait bangun guna serah antara PT Lombok Plaza dengan pemerintah daerah yaitu pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram. Perkara ini juga sudah diputus oleh PN, namun terdakwa masih melakukan upaya hukum selanjutnya.
Kelima, dugaan tindak pidana korupsi dalam KSO PT Patut Patuh Patju dengan PT Blis, dengan tersangka berbeda yaitu mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Perkara ini juga sudah diputus PN Mataram, tapi masih proses upaya hukum selanjutnya.
Keenam, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan. Perkara ini sudah masuk tahap 2 dan persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan tersangka AA.
Ketujuh, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan dengan tersangka MK, persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Ke delapan, dugaan tindak pidana korupsi PT GNE terkait kasus pinjaman modal. Kasus ini masih dalam proses penyidikan Kejati NTB. Kesembilan sampai kesebelas, dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi dana siluman DPRD NTB dengan tersangka IJU, MNI dan MK. Perkara ini sedang proses penyidikan dan pemberkasan.