Kupang, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memburu para pelaku kekerasan seksual pada anak yang buron. Terbaru, Ardi Hayon (24), buronan kasus asusila anak yang telah 5 tahun kabur kini dijebloskan ke penjara, Kamis (28/8/2025).
Pria asal Kelurahan Oesao, Kupang, ini tertangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan bekerja di PT Batu Apuh Jaya Perkasa. Penangkapannya berkat operasi gabungan Tim Tabur Kejati NTT, Kejari Kabupaten Kupang dan Kejati Kalimantan Selatan.
“Langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang setelah diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang,” jelas Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono.