Kupang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kupang resmi menjatuhkan vonis 13 tahun kepada Erikh Benydikta Mella. Ia adalah seorang pejabat atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Erikh terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, pada 26 April 2013.
Erikh dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang. Hakim Ketua, Consilia Ina Palang Ama, yang membacakan tuntutan tersebut Senin (1/9/2025). Hakim anggotanya Florence Katarina dan Sesira S. N. Nenohaifeto.