Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap fakta baru dalam kasus tewasnya dua remaja, Lucky Renaldy Sanu (22) dan Delfi Yuliana Susana Foes (16) di Kota Kupang.
Salah satu sorotan utama adalah kesaksian seorang perempuan dalam video yang sempat viral di media sosial. Namun, keterangan tersebut justru dibantah oleh perempuan yang bersangkutan, yakni Sari Doko alias SD (20).
Direktur Reskrimum Polda NTT, Sigit Haryono, menyebut Sari mengaku memberikan pernyataan dalam video tersebut dalam kondisi tertekan.
“Saat diperiksa penyidik, yang bersangkutan membantah isi pengakuannya di video. Ia mengaku saat itu berada di bawah tekanan,” ujar Sigit, Rabu (1/4/2026).
