MXGP Samota Sumbawa 2023. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan kinerja pada PT Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 sampai Semester I 2025 ke Gubernur NTB, Senin (26/1/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi menyampaikan temuan pada aspek pembiayaan produktif, prinsip kehati-hatian perlu diperkuat. BPK menemukan adanya penyaluran pembiayaan produktif yang dinilai belum prudent, antara lain persetujuan pembiayaan kepada debitur tertentu yang tidak didukung monitoring memadai
Sehingga terjadi pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah. Nilai pengalihan tersebut mencapai Rp47,2 miliar dan Rp16,7 miliar serta Rp30,5 miliar.
Selain itu, terdapat debitur yang memperoleh pembiayaan Rp1 miliar hanya berdasarkan wawancara potensi sponsorship tanpa dukungan daftar sponsor yang valid dan tanpa laporan keuangan yang memadai.
BPK juga mencatat pada proses restrukturisasi pembiayaan, terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga bank berisiko kehilangan perlindungan (source of repayment) jika debitur mengalami gagal bayar.