Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Esco di Dusun Nyiurlembang Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat tali pada sebuah pohon di belakang rumah korban yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Gerung Lombok Barat pada Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 WITA.
Peristiwa pembunuhan Brigadir Esco terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 WITA sampai Minggu 24 Agustus 2025 pukul 14.00 WITA. Tempat kejadian perkara di rumah korban dan tersangka Brigadir RS di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Gerung Lombok Barat.
Peristiwa pembunuhan berawal pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Pelapor dalam kasus ini, Syamsul Erwadi diinformasikan oleh istri korban yaitu Brigadir RS bahwa Brigadir Esco belum pulang ke rumah. Sementara sepeda motor, sepatu dan helm milik korban ada di rumah.
Pada Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA, pelapor selain melakukan pencarian terhadap korban, sampai pukul 19.30 WITA, pelapor mendapat informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di TKP kebun kosong belakang rumah korban dengan kondisi leher terikat tali di pohon. Hasil visum terhadap jenazah korban, ada tanda-tanda kekerasan. Sehingga pelapor membuat laporan polisi di Polres Lombok Barat.
Berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat, dilakukan gelar perkara di Polda NTB pada Jumat, 19 September 2025 pukul 14.00 WITA. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan tersangka Brigadir RS dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.
Kemudian tersangka Brigadir RS dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat dengan menerbitkan surat perintah penangkapan pada 20 September 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti.
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat melakukan pengembangan kasus kematian Brigadir Esco. Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan fakta-fakta penyidikan, pada Rabu, 15 Oktober 2025, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka yaitu SHS, NHN, PU, dan DR. Keempat tersangka ikut membantu tindak pidana yang dilakukan tersangka Brigadir RS.
Pada 15 Oktober 2025, keempat tersangka dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat usai dilakukan pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan sama dengan perkara Brigadir RS. Modusnya para tersangka menghilangkan jejak TKP serta membantu Brigadir RS.