Audiensi keluarga almarhum Brigadir Esco di Mapolda NTB, Kamis (11/9/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menyebutkan penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat telah memeriksa 50 saksi dalam membongkar kasus tewasnya Brigadir Esco. Dia menjelaskan proses penanganan kasus ini masih berjalan.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti supaya kasus ini semakin terang benderang. Kami butuh waktu untuk memeriksa dan menganalisa barang bukti. Kalau kendala selama ini dari penyidik Polres Lombok Barat juga tidak menemukan. Tetapi mereka hanya butuh waktu. Terakhir itu sudah ada 50 saksi diperiksa," sebutnya.
Erwin membantah anggapan yang mengatakan bahwa penanganan kasus ini lamban karena istri korban merupakan anggota Polri. Dia menjelaskan bahwa istri korban sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.
"Ini memang kami mau mengumpulkan alat bukti yang sebanyak-banyaknya supaya calon tersangka itu tidak lepas. Jangan sampai kami salah melangkah tanpa ada alat bukti. Nanti kami dibilang merekayasa kasus," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan berdasarkan hasil autopsi, korban diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Apakah ini kasus pembunuhan berencana? Syarif mengatakan penyidik masih melakukan mendalami.
"Yang pasti kita akan maksimal untuk mengungkap ini. Karena ini menjadi atensi publik. Semoga apa yang kita lakukan bisa menjadi titik terang. Mohon waktu untuk kami bisa mengungkap ini. Tapi yakinlah kami akan maksimal Polres Lombok Barat dan Polda NTB bersinergi untuk mengungkap ini," kata Syarif.