Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengagendakan pemeriksaan jajaran direksi PT Samota Enduro Gemilang (SEG) dalam kasus penipuan terhadap vendor pada event internasional balap motocross atau Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2024. Dalam kasus ini, vendor melaporkan bahwa mereka belum dibayar atas pekerjaan yang telah dilakukan pada saat event MXGP Lombok-Sumbawa mencapai Rp800 juta lebih.
"Kasus MXGP itu dilaporkan bahwa dia (vendor) tidak dibayar, belum dibayar full. Jadi kontraknya itu sekitar Rp800 juta sekian. Itu sudah kita lakukan penyelidikan terkait laporan itu. Terlapor Direktur PT SEG itu sudah kita ambil keterangan dan kita akan melakukan pemeriksaan jajaran direksi PT SEG tanggal 1 Desember," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat di Mataram, Jumat (28/11/2025).
