Kasus Penganiayaan di Mataram Terungkap, Polisi Tangkap 15 Remaja

Mataram, IDN Times - Kasus penganiayaan di Jalan Adisucipto, Kota Mataram, yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap 15 remaja, sebagian besar merupakan pelajar kelas XII dari berbagai SMA/SMK di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (23/2/2025).
Peristiwa penganiayaan dialami salah seorang warga Kota Mataram pada 16 Februari 2025 pukul 04.00 WITA. Peristiwa tersebut sempat membuat masyarakat resah, karena unggahan di media sosial bahwa korban diserang gangster. Namun, polisi menyatakan bahwa pelaku bukan gangster atau geng motor.
1. Saling membantu dalam melakukan penganiayaan
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan bahwa kasus ini murni penganiayaan, bukan aksi gangster seperti yang ramai dibicarakan. Namun tidak dipungkiri, keterlibatan orang lain yang turut serta membantu merupakan rekan-rekan dari pelaku.
"Berkat kerja keras kita semua dan dukungan informasi dari masyarakat, pelaku penganiayaan di Jalan Adisucipto akhirnya berhasil diamankan kemarin. Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cakranegara, berikut barang bukti senjata tajam berupa parang," kata Regi di Mataram, Selasa (25/2/2025).
Dia menyebutkan identitas para pelaku yang ditangkap antara lain RZ (17), FD (16), FM (17), AD (17), AF (19), Hrs (18), SY (18), RG (17), FZ (16), VK (17), RB (18), FM (17), JP (16), SS (17), dan EG (17).
“Sebagian besar mereka alamat Sandubaya, Kota Mataram, ada yang dari Narmada Lombok Barat dan Selaparang, Mataram. Mereka rata kelas XII dari berbagai SMA/SMK di Mataram,” jelas Regi.
2. Pelaku tersinggung dan sakit hati kepada korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka menganiaya korban karena tersinggung dan sakit hati. Namun, polisi masih mendalami lebih lanjut apakah ada unsur lain dalam kasus ini.
Dari keterangan beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian, pada saat itu ada beberapa pemuda yang lewat jalan tersebut menggunakan lebih dari satu motor dan membawa senjata tajam. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga pelaku berhasil ditangkap.
Awalnya, polisi mengamankan 3 orang terduga pelaku utama, kemudian pada Minggu malam diamankan lagi 10 orang. Sebagian besar masih pelajar dan di bawah umur. Sedangkan pelaku dewasa sebanyak 2 orang.
3. Barang bukti yang diamankan parang, panah, golok dan arit
Adapun barang bukti berhasil diamankan seperti parang 1 buah, panah besi 4, kapak buatan dari besi 1, katapel 1, golok 1 buah dan arit 1 buah. Sedangkan sepeda motor yang sempat terekam CCTV yang dipakai oleh pelaku serta pakaian yang digunakan saat kejadian sudah diamankan terlebih dahulu bersama terduga sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa para terduga bukan merupakan anggota dari kelompok motor atau geng motor seperti isu yang beredar. Para pelaku hanya berkumpul ngopi bareng bersama teman-teman yang sebagian besar masih berstatus kelas XII SMA/SMK di Trotoar Taman Udayana.
“Saat itu, tiba-tiba korban lewat menggunakan knalpot brong. Karena berisik, para terduga ini tersinggung dan langsung menegur korban. Saat itulah mulai terlibat cekcok mulut hingga terjadi peristiwa tersebut saat korban berada di Jalan Adisucipto,“ terang Regi.
Dalam penanganan kasus ini, Polresta Mataram akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan ataupun dengan orang tua/ wali murid. Karena sebagian besar pelaku ini masih anak di bawah umur, maka ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram dan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga ataupun pihak sekolah.
Regi menjelaskan pengembangan kasus tersebut tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya juga akan menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain yang turut serta dalam peristiwa tersebut.
“Kami terus menyelidiki ada terduga lain yang ikut serta dalam peristiwa berdarah tersebut. Semuanya yang kita duga terlibat atau ada saat kejadian akan kami periksa,” tegasnya
Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram. Mereka akan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.