Lokasi tempat dibunuhnya korban SW. (dok. Polres Lombok Utara)
Kronologis peristiwa pembunuhan bermula saat korban mendatangi pelaku di rumahnya pada malam hari. Saat itulah, pelaku menyuruh korban agar datang lagi keesokan harinya.
Sempat terjadi percekcokan di antara mereka berdua.
"Dan terduga pelaku tetap menyarankan pulang dan datang besok, korban tidak mau. Sehingga setelah kurang lebih 1 jam ngomong seperti itu terus, kepala pelaku terasa panas, kemudian pelaku berdiri ambil kayu memukul korban sampai mati," ungkapnya.
Selain peristiwa percekcokan tersebut, polisi menduga ada kaitan asmara yang membuat pelaku gelap mata hingga menghabisi nyawa korban pada Sabtu 8 Oktober 2022 pukul 04.09 Wita.
"Setelah dibunuh korban ditarik kakinya oleh terduga pelaku untuk dibawa ke pondok milik korban. Sehingga ada bekas darah di berugak tempat korban dibunuh dan ada bercak darah bekas seretan," bebernya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 15 tahun penjara.