Kerugian negara Rp6,7 miliar yang dikembalikan eks Bupati Lotim Ali BD dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota Sumbawa, Senin (19/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 atau Rp6,7 miliar. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, yaitu yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa inisial SBHN, tim penilai atau appraisal inisial MJ dan bos Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan inisial PSZ.
Modus korupsi yang dilakukan adalah melalui markup atau penggelembungan harga lahan. Total nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas puluhan hektar tersebut mencapai Rp52 miliar. Diketahui, mulai 2023, Pemda Sumbawa, tidak lagi meminjam lahan untuk venue kejuaraan dunia balap motocross atau Motocross Grand Prix (MXGP). Lahan seluas 70 hektare yang dulunya milik eks Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD dibeli dengan harga mencapai Rp52 miliar lebih.