Pemakaman korban di TPU Bagirati Kota Mataram, Jumat (28/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Edi mengatakan bahwa motif pembunuhan dipicu masalah utang. Pelaku punya utang kepada temannya sebesar Rp30 juta. Utang sebesar Rp30 juta itu sudah ditransfer pada Minggu (25/1/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
"Jadi utang yang Rp30 juta sudah ditransfer malam itu juga jam 2 malam, Bara yang transfer pakai HP ibunya. Tapi tadi malam menurutnya setelah waktu transfer itu ibunya sudah ndak ada, sudah meninggal dunia, makanya dia transfer," ungkapnya.
Ditreskrimum Polda NTB mengungkap identitas jenazah korban pembunuhan yang hangus terbakar di Dusun Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Korban bernama Yeni Rudi Astuti, warga Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Sedangkan pelaku merupakan anak kandung korban inisial BP. Status korban adalah ibu kandung pelaku. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan dari keterangan dari pelaku, dia melilitkan tali nilon di bagian leher ibu kandungnya saat tertidur pulas di rumah pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Selanjutnya, pelaku menarik tali yang sudah terlilit di leher korban sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku membungkus korban dengan kain sprei lalu mengangkat korban dan memasukkan ke bagasi mobil Innova putih sekitar pukul 08.00 WITA. Kemudian pelaku menuju ke wilayah Sekotong Lombok Barat. Pelaku sempat berhenti di simpang tiga Lembar Lombok Barat untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite di salah satu kios penjualan BBM.
Setibanya di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, pelaku melihat situasi sepi lalu memberhentikan kendaraannya. Kemudian mengangkat korban keluar dari bagasi mobil dan menyiram korban dengan bahan bakar jenis Pertalite dan langsung membakar korban. Sekitar satu jam, pelaku menganggap korban sudah terbakar hangus, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.