Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250819-WA0019.jpg
Tersangka S saat dilimpahkan ke Kejari Mataram, Selasa (19/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kasus oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S yang melecehkan dan melakukan kekerasan seksual pada mahasiswi KKN akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Mataram.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejati Mataram, Selasa (19/8/2025).

"Kita telah melaksanakan tahap 2 kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), tersangkanya atas nama Semah," kata Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika.

1. Korban hamil dan melahirkan anak

Tersangka S saat dilimpahkan ke Kejari Mataram, Selasa (19/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan kasus ini terjadi pada 2023 dan terungkap pada 2024. Pelaku memperkosa korban hingga hamil dan sekarang sudah melahirkan anak yang berusia kurang lebih 2 tahun.

"Kasus ini bisa terungkap karena adanya laporan dari orangtua korban. Karena pada saat itu orangtua tidak mengetahui anaknya hamil. Tiba-tiba orangtua ini mengetahui anaknya itu sudah melahirkan anak perempuan," terangnya.

2. Terancam 12 tahun penjara

Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dewi mengatakan kasus ini ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB sejak November 2024. Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 4 orang. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa kartu KIA, akta kelahiran dan pakaian dalam korban.

Tersangka S disangkakan melanggar pasal 6 huruf c atau pasal 6 huruf b UU TPKS. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

3. Modus mengobati korban

Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi menjelaskan kronologi pemerkosaan yang dialami korban. Peristiwa kekerasan seksual tersebut dialami korban pada 2023 usai melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN). Pada saat KKN, korban sering mengalami kesurupan.

"Dia menghamili korban di kos, setelah KKN. Modusnya mau mengobati korban. Karena korban pada waktu KKN sering kesurupan," kata Joko pada 18 April 2025.

Kasus kekerasan seksual ini terjadi sekitar Oktober atau November 2023. Namun pada waktu itu, korban masih ragu melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Dia menceritakan kronologi peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban.

Pada waktu itu, setelah korban selesai KKN, pelaku datang ke kos korban di Kota Mataram. Saat itu, penyakit korban sedang kambuh, di mana kakinya tidak bisa digerakkan. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban.

Setelah dua bulan, korban hamil. Kemudian korban menghubungi pelaku bahwa dia hamil. Pelaku memberikan janji-janji akan bertanggung jawab, sehingga membuat korban luluh. Pelaku juga sempat meminta korban menggugurkan kandungannya, tetapi korban tidak mau.

Pelaku melakukan kekerasan seksual berulang lagi sampai kemudian anak itu lahir. Setelah anak lahir usia 6 bulanan, orangtua korban melaporkan ke Satgas PPKS Unram. Kemudian kasus ini dilaporkan korban didampingi Satgas PPKS Unram pada awal 2024.

Editorial Team