Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Penasehat Hukum Tersangka Nur Mayangsari, Agus Sugiarto (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times- Penasihat Hukum (PH) dari Nur Mayangsari, Agus Sugiarto menyampaikan klarifikasi atas kasus korupsi Saprodi Rp5,1 miliar yang menyeret kliennya. Dari hak yang diabaikan selama proses hukum, keterlibatan pelaku lain, hingga hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai cacat hukum. Sementara itu, polisi juga mengklaim sudah melakukan prosedur pemeriksaan dengan benar, salah satunya dengan menyediakan PH saat BAP.

Klarifikasi ini disampaikan Agus saat konferensi pers pada Selasa malam (13/12/2022). Untuk diketahui, Nur Mayangsari merupakan satu dari tiga tersangka korupsi Saprodi Rp5,1 miliar di Kabupaten Bima. Sementara dua orang lainnya, yaitu mantan Kadis Pertanbun, M Tayeb dan Kabid Holtikultura, Muhammad.

1. Mengaku tak didampingi PH sejak ditetapkan sebagai tersangka

Foto PH tersangka Nur Mayangsari bersama sejumlah anggota (IDN Times/Juliadin)

Agus menegaskan, ada hak-hak kliennya yang tidak dipenuhi penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022, kliennya tersebut tidak didampingi Penasihat Hukum (PH) penunjukan. 

"Seharusnya, negara dalam hal ini penyidik menunjuk PH untuk klien saya saat proses BAP sebagai tersangka. Tapi tidak ada," terang dia. 

Ia justru ditunjuk Nur Mayangsari sebagai penasihat hukum baru-baru ini. Itu pun setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian selesai. Sehingga saat pelimpahan kliennya di Jaksa kemarin, dia dengan tegas menolak menandatangani BAP dan keputusan penahanan.

"Saat itu saya tolak BAP dan tidak menandatangani berita acara penahanan," bebernya.

2. Hasil BAP dinilai cacat formil

Editorial Team

Tonton lebih seru di