Bima, IDN Times- Penasihat Hukum (PH) dari Nur Mayangsari, Agus Sugiarto menyampaikan klarifikasi atas kasus korupsi Saprodi Rp5,1 miliar yang menyeret kliennya. Dari hak yang diabaikan selama proses hukum, keterlibatan pelaku lain, hingga hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai cacat hukum. Sementara itu, polisi juga mengklaim sudah melakukan prosedur pemeriksaan dengan benar, salah satunya dengan menyediakan PH saat BAP.
Klarifikasi ini disampaikan Agus saat konferensi pers pada Selasa malam (13/12/2022). Untuk diketahui, Nur Mayangsari merupakan satu dari tiga tersangka korupsi Saprodi Rp5,1 miliar di Kabupaten Bima. Sementara dua orang lainnya, yaitu mantan Kadis Pertanbun, M Tayeb dan Kabid Holtikultura, Muhammad.