Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250929-WA0035.jpg
Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi pembangunan NCC. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Husaenie Sayuti dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). Selain itu, JPU Kejati NTB juga menuntut eks bos PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution dengan pidana yang sama yaitu 12 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan eks Sekda NTB itu terbukti dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KIHP

"JPU menuntut terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan. Kemudian pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Efrien di Mataram, Senin (29/9/2025).

1. Eks bos PT Lombok Plaza juga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta

Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (22/9/2025). (dok. Istimewa)

Sementara, eks bos PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 12 tahun. Terdakwa dinilai terbukti dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KIHP.

"Pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan. Serta pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Efrien.

2. Eks bos PT Lombok Plaza juga dibebankan membayar uang pengganti Rp15,2 miliar

Eks bos PT Lombok Plaza inisial DS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB dan ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain itu, JPU Kejati NTB juga menuntut eks bos PT Lombok Plaza untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15.258.537.000 atau Rp15,2 miliar lebih.

Jika terpidana nantinya tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," tandas Efrien.

3. Kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar

Mantan Sekda NTB inisial RHS mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus aset NCC, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza menandatangani memorandum of understanding (MoU) pengelolaan aset di Jalan Bung Karno Kota pada 2013 silam. PT Lombok Plaza merupakan investor yang memenangkan beauty contest pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare lebih.

Sesuai rencana, investor akan membangun NTB Convention Center (NCC) dengan investasi lebih dari Rp400 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada progres pembangunan NCC. Kerugian negara dalam kasus pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.

Dalam pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan NCC, PT. Lombok Plaza yang menjadi mitra Pemda membangun gedung pengganti di tempat lain. Sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB), bangunan gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.

Namun Pemda hanya menerima aset sebesar Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang seharusnya sesuai rencana anggaran biaya pembangunan Labkesda sebesar Rp12 miliar.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Indra HS menjelaskan nilai pembangunan gedung pengganti Labkesda sebesar Rp12 miliar merupakan kesepakatan antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza selaku mitra Pemda. Hal itu juga mengacu Permenkes Nomor 605 Tahun 2008.

Dinas PU juga telah menghitung RAB untuk gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar. Namun dalam perjalannya, gedung Labkesda yang dibangun hanya senilai Rp6,5 miliar dan diserahterimakan sebesar Rp6,5 miliar.

Pada waktu itu, Rosiady Husaenie Sayuti menerima serah terima gedung pengganti Labkesda saat menjabat Sekda NTB pada 2016. Dia menerima gedung pengganti Labkesda yang telah dibangun PT Lombok Plaza yang nilainya hanya Rp6,5 miliar.

Editorial Team