Mataram, IDN Times - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Husaenie Sayuti dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Tipikor Mataram, Senin (29/9/2025). Selain itu, JPU Kejati NTB juga menuntut eks bos PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution dengan pidana yang sama yaitu 12 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan eks Sekda NTB itu terbukti dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KIHP
"JPU menuntut terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan. Kemudian pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Efrien di Mataram, Senin (29/9/2025).