Mataram, IDN Times - Kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Batukliang yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial IMS kini masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Kamis, mengatakan penyidikan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp2,38 miliar.
"Itu makanya kenapa dalam tuntutan terdakwa Agus Fanahesa dan Johari kami sebutkan barang bukti nomor 1 sampai 75 dikembalikan ke Kejari Lombok Tengah untuk digunakan dalam proses penyidikan I Made Sudarmaya (IMS)," kata Bratha seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (24/11/2022).
Selain menyampaikan tuntutan demikian, jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan Agus Fanahesa dan Johari turut membebankan IMS membayar uang pengganti Rp2,38 miliar. Dia pun memastikan IMS dalam penyidikan dengan berkas terpisah dari terdakwa Agus Fanahesa dan Johari, masih berstatus saksi.
"Belum (tersangka), masih saksi," ujarnya.