Mataram, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB Rabiatul Adawiyah (RA) menyusul suaminya eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma (WK) masuk penjara. Tersangka RA resmi ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram usai diperiksa selama tujuh jam dari pagi hingga sore, Sabtu (2/8/2025).
Tersangka RA ditahan di Rutan Mapolresta Mataram, tempat yang sama dengan suaminya inisial WK. Namun, dia berdua ditahan di ruangan yang berbeda.
"Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan pemeriksaan terhadap RA. Tersangka diperiksa dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mapolresta Mataram, Sabtu (2/8/2025) sore.