Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250802_161447_826.jpg
ASN Pemprov NTB inisial RA usai diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Sabtu (2/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB Rabiatul Adawiyah (RA) menyusul suaminya eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma (WK) masuk penjara. Tersangka RA resmi ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram usai diperiksa selama tujuh jam dari pagi hingga sore, Sabtu (2/8/2025).

Tersangka RA ditahan di Rutan Mapolresta Mataram, tempat yang sama dengan suaminya inisial WK. Namun, dia berdua ditahan di ruangan yang berbeda.

"Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan pemeriksaan terhadap RA. Tersangka diperiksa dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mapolresta Mataram, Sabtu (2/8/2025) sore.

1. Tersangka dicecar 100 pertanyaan oleh penyidik

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Regi menyebutkan tersangka RA dicecar 100 pertanyaan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Sebelum ditahan, tersangka RA dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Ada 100 pertanyaan ditanyakan kepada tersangka RA," sebutnya.

Tersangka RA saat ini merupakan ASN di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri). Pada saat pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020, RA menjadi ASN di Dinas Perdagangan NTB.

2. Peran tersangka mengkoordinir UMKM di Lombok Timur dan Kota Mataram

Tersangka RA usai pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Sabtu sore (2/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Regi menjelaskan peran tersangka RA pada saat pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Pada saat itu, tersangka menjadi ASN Dinas Perdagangan NTB. Dia berperan mengkoordinir UMKM dalam pengadaan masker di Kota Mataram dan Lombok Timur.

"Kalau peran tersangka RA sendiriengkoordinir UKM dulu saat menjadi ASN di Dinas Perdagangan marena ada suaminya. Beliau mengkoordinir beberapa UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram," bebernya.

Penyidik menjerat tersangka RA dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Eks Wabup Sumbawa diperiksa pekan depan

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma saat dibawa ke Rutan Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dengan ditahannya RA, total lima tersangka kasus korupsi masker COVID-19 yang telah ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Empat tersangka dalam kasus ini yang telah ditahan penyidik adalah eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB pada saat pengadaan masker menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirajaya Kusuma (WK).

Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudin (K), Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu (CTB) pada saat pengadaan masker sebagai Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Muhammad Hariadi (MH) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Tinggal satu tersangka yang akan diperiksa pekan depan yaitu eks Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviani (DN). Sebelumnya, DN mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (31/7/2025). Namun, tersangka melalui penasihat hukumnya telah bersurat ke Polresta Mataram untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Kasus pengadaan masker mencuat sejak pandemik COVID-19 itu bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp12,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.

Editorial Team