Eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi KSO pembangunan LCC, Jumat (31/1/2025). (IDN Times/Istimewa)
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan mal LCC. Ketiganya adalah eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony, eks Bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dan Direktur PT Tripat Lombok Barat Lalu Azril Sopiandi.
Penyidik membeberkan peran tersangka Zaini Arony dalam kasus dugaan korupsi KSO pembangunan LCC. Pertama, tersangka Direktur PT Tripat Lombok Barat Lalu Azril Sopiandi kepada PT Bliss sekitar Juni 2013. Kemudian tersangka Zaini Arony ikut berperan secara aktif dalam beberapa pertemuan yang membahas tentang KSO antara PT Tripat Lombok Barat dan PT Blis Pembangunan Sejahtera.
Kemudian, tersangka Zaini Arony juga menerbitkan surat KSO antar PT Tripat Lombok Barat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Zaini Arony juga menyetujui dan menghadiri persetujuan KSO antara PT Tripat dengan PT Blis pada tanggal 18 November 2013 di Hotel Sentosa Senggigi.
Eks Bupati Lombok Barat itu mengetahui dan menyetujui KSO antar PT Tripat Lombok Barat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp39 miliar.
PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera melakukan KSO pembangunan LCC. Salah satu poin krusial dalam KSO tersebut adalah melegalkan sertifikat hak guna bangunan atas tanah tempat dibangunnya LCC diagunkan di bank. Total luas tanah yang merupakan aset Pemda Lombok Barat untuk pembangunan LCC sebanyak 8,4 hektare, terdiri dari sertifikat 01 dan 02.