Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lahan MXGP Samota Sumbawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus Kejati NTB memeriksa eks Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan atau Ali BD terkait kasus dugaan korupsi jual beli lahan Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, Selasa (6/5/2025). Ali BD diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut.

Ali BD datang memenuhi panggilan penyidik pukul 09.00 WITA. Dia diperiksa penyidik sekitar 2,5 jam, keluar dari Kantor Kejati NTB pukul 11.49 WITA. Ali BD mengaku tak tahu persis berapa jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya.

"Gak saya hitung. Persis sama pertanyaannya seperti yang dulu saat penyelidikan," kata Ali BD dikonfirmasi usai pemeriksaan di Kejati NTB, Selasa (6/5/2025).

1. Sebut prosedur jual beli lahan MXGP Samota sudah benar

Eks Bupati Lombok Timur Ali BD. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengatakan dalam kasus dugaan korupsi juali beli lahan MXGP Samota, dia adalah pemilik lahan. Dia juga menegaskan bahwa prosedur dalam jual beli lahan tersebut kepada Pemda Kabupaten Sumbawa sudah benar.

"Kalau kita penjual, bukan pembeli. Seratus persen benar prosedurnya," tegasnya.

Dalam proses jual beli lahan untuk Sirkuit MXGP Samota, telah dilakukan appraisal. Luas lahan yang dijual ke Pemda Sumbawa sebesar 70 hektare dari tiga pemilik. Yaitu, dia sendiri dan dua orang anaknya.

2. Lahan seluas 70 hektare dibeli Pemda Sumbawa sebesar Rp50 miliar lebih

Editorial Team