Anggota DPRD NTB Marga Harun usai keluar dari ruangan penyidik Pidsus Kejati NTB, Kamis (31/7/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Wahyudi menjelaskan uang yang dikembalikan sejumlah anggota DPRD NTB terkait kasus dugaan korupsi dana Pokir menjadi barang bukti. Dia menyebut jumlah uang yang dikembalikan sejumlah anggota DPRD NTB sebesar Rp1,85 miliar.
"Nanti uang-uang yang kemarin pada tahap penyelidikan ada penitipan barang-barang itu, nanti kita sita menjadi barang bukti. Yang tentunya itu menjadi alat bukti, petunjuk di dalam penanganan perkara dimaksud. Jumlahnya yang dititipkan Rp1,85 miliar," sebutnya.
Terkait sumber dana yang diterima sejumlah anggota DPRD NTB, Wahyudi enggan membeberkannya. "Nanti korelasinya seperti apa, nanti dilihat di penyidikan. Teman-teman penyidik yang menyimpulkan seperti apa. Dana itu darimana sumbernya. Ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Itu nanti, lagi ditelusuri," tandasnya.
Kejati NTB mengusut dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim. Selain pejabat Pemprov NTB, penyidik juga telah memeriksa anggota dan Wakil Ketua DPRD NTB. Antara lain, Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Kemudian empat anggota DPRD NTB, diantaranya Indra Jaya Usman dan Abdul Rahim pada Kamis (24/7/2025). Selanjutnya, pada Kamis (31/7/2025), dua anggota DPRD NTB diperiksa yaitu Marga Harun dan Ruhaiman. Selain itu, penyidik pidana khusus Kejati NTB juga telah meminta keterangan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.