Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250926_164013_272.jpg
Anggota Banggar DPRD NTB Muhammad Aminurlah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menaikkan kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 ke tahap penyidikan. Penyidik pidana khusus Kejati NTB juga telah menyita uang siluman sebesar Rp1,8 miliar terkait kasus tersebut.

Menanggapi kasus dugaan korupsi dana Pokir yang naik ke tahap penyidikan, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Muhammad Aminurlah mengatakan dewan menyerahkan proses penanganan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Biarkan prosesnya di APH. Itu urusan APH," kata Maman, sapaan akrabnya dikonfirmasi usai rapat paripurna dengan agenda penetapan Perda APBD Perubahan 2025 di Kantor Gubernur NTB, Jumat (26/9/2025) sore.

1. Sebut kinerja dewan tak terganggu

Rapat paripurna DPRD NTB, Jumat (26/9/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Maman mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Pokir DPRD NTB tersebut tidak mengganggu kinerja para wakil rakyat. Dia mengatakan dewan tidak terpengaruh dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB oleh kejaksaan saat ini.

"Setiap hari saya berbicara sesuai tugas dan fungsi saya. Gak terpengaruh dengan itu. Kita tidak bisa masuk pada wilayah urusan APH. Kan kita gak tahu masalahnya, itu urusannya APH. Karena saya gak pernah tahu masalah itu," kata anggota Komisi III DPRD NTB itu.

2. Penyidik bidik calon tersangka

Kajati NTB Wahyudi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Kajati NTB Wahyudi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB naik ke tahap penyidikan. Dengan naik ke tahap penyidikan, penyidik pidana khusus Kejati NTB akan membuat kasus tersebut semakin terang terkait tindak pidana yang terjadi.

"Penyidik kemarin sudah menyimpulkan bahwa ada perbuatan melawan hukum di situ. Tentunya penyidik punya kewajiban untuk membuktikan menjadi terang tindak pidana, perbuatan melawan hukum yang terjadi dan menemukan siapa tersangkanya," kata Wahyudi.

3. Sita uang Rp1,85 miliar yang dikembalikan anggota DPRD NTB

Anggota DPRD NTB Marga Harun usai keluar dari ruangan penyidik Pidsus Kejati NTB, Kamis (31/7/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wahyudi menjelaskan uang yang dikembalikan sejumlah anggota DPRD NTB terkait kasus dugaan korupsi dana Pokir menjadi barang bukti. Dia menyebut jumlah uang yang dikembalikan sejumlah anggota DPRD NTB sebesar Rp1,85 miliar.

"Nanti uang-uang yang kemarin pada tahap penyelidikan ada penitipan barang-barang itu, nanti kita sita menjadi barang bukti. Yang tentunya itu menjadi alat bukti, petunjuk di dalam penanganan perkara dimaksud. Jumlahnya yang dititipkan Rp1,85 miliar," sebutnya.

Terkait sumber dana yang diterima sejumlah anggota DPRD NTB, Wahyudi enggan membeberkannya. "Nanti korelasinya seperti apa, nanti dilihat di penyidikan. Teman-teman penyidik yang menyimpulkan seperti apa. Dana itu darimana sumbernya. Ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Itu nanti, lagi ditelusuri," tandasnya.

Kejati NTB mengusut dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi.

Di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim. Selain pejabat Pemprov NTB, penyidik juga telah memeriksa anggota dan Wakil Ketua DPRD NTB. Antara lain, Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil pada Jumat (25/7/2025) lalu.

Kemudian empat anggota DPRD NTB, diantaranya Indra Jaya Usman dan Abdul Rahim pada Kamis (24/7/2025). Selanjutnya, pada Kamis (31/7/2025), dua anggota DPRD NTB diperiksa yaitu Marga Harun dan Ruhaiman. Selain itu, penyidik pidana khusus Kejati NTB juga telah meminta keterangan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Editorial Team