Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250923-WA0089(1).jpg
Penyidik Pidsus Kejari Mataram saat menggeledah salah satu ruangan di Kantor BPN Lombok Barat, Selasa (23/9/2025). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (23/9/2025). Penggeledahan tersebut terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi aset daerah Pemda Lombok Barat di Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiyono didampingi Kasi Intelijen M. Harun Al Rasyid. Kasi Intelijen M. Harun Al Rasyid menjelaskan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi aset tanah pertanian Pemda Lombok Barat di Desa Bagik Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat tahun 2018 - 2020.

1. Jaksa sita 36 dokumen

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Harun mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan yang ada di Kantor BPN Lombok Barat. Antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa dan Ruangan Arsip BPN Lombok Barat.

Dalam Penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik menyita 36 item dokumen yang berhubungan dengan perkara dimaksud. Pada pukul 13.00 WITA, tim penyidik selesai melakukan penggeledahan dan semua dokumen langsung dibawa menuju Kantor Kejari Mataram.

2. Tanah pecatu dijadikan tanah pribadi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus dugaan korupsi aset daerah ini, penyidik Pidsus Kejari Mataram sudah memeriksa beberapa saksi termasuk aparat desa yang diduga menjual tanah tersebut kepada orang lain. Selain itu, penyidik juga sudah meminta audit kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jual beli tanah aset Pemda Lombok Barat ini bermula tahun 2018. Aset daerah berupa tanah seluas 36 are itu merupakan tanah pecatu yang diubah kepemilikan menjadi tanah pribadi.

3. Aset daerah dijual seharga Rp360 juta

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lahan tersebut merupakan aset Pemda Lombok Barat yang sudah bertahun-tahun menjadi tanah pecatu Desa Karang Sembung. Pada 2018, ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), aset daerah itu disertifikatkan atas nama pribadi Kepala Desa Bagek Polak.

Lahan tersebut sebenarnya milik Desa Karang Sembung, berada di Desa Bagik Polak. Pada 2020, tanah seluas 36 are tersebut dijual dengan harga Rp360 juta, dengan harga per are Rp 10 juta. Namun pembeli baru membayar Rp180 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setalah perkara selesai.

Editorial Team