Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB segera mencabut status tersangka salah satu korban dalam kasus pelanggaran UU ITE. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB diminta segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dengan ditembuskan juga ke tersangka.
"Karena selama ini status tersangka sangat membuat korban mengalami tekanan mental ganda, sudah trauma karena menjadi korban kekerasan seksual juga harus trauma karena status tersangka, sangat sakit seperti luka yang menganga kemudian disiram menggunakan air garam, sehingga sangat mudah mengalami stres," tandas Yan.
Sebelumnya, salah satu korban mengajukan perlindungan hukum ke Kapolda NTB, Rabu (8/5/2024) lalu. Korban mengajukan perlindungan hukum lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sembilan advokat, dosen dan paralegal pemberi bantuan hukum telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke Polda NTB mewakili korban atau pemohon.
Terdiri dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Kemudian Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (LKBH FH UMMAT), dan Sahabat Pariwisata Nusantara (SAPANA). Mereka tergabung dalam Suara Pembelaan untuk perempuan korban ITE Nusa Tenggara Barat (Sepak NTB).
Yan menjelaskan beberapa alasan korban mengajukan perlindungan hukum. Pemohon telah menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/106/IV/2024/Ditreskrimsus tanggal 26 April 2024 ditujukan kepada CM untuk diperiksa sebagai tersangka pada 2 Mei 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana Penghinaan atau Pencemaran nama baik melalui ITE.
Surat tersebut diantarkan oleh anggota Polsek Bayan Lombok Utara dan diterima oleh ayah kandung korban inisial SB pada 28 April 2024.
Surat panggilan tersebut dilampiri surat penetapan tersangka terhadap CM yang diterbitkan pada 5 Desember 2023. Yan menjelaskan penetapan tersangka terhadap CM dilakukan atas laporan AD terhadap korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2023/SPKT/Polda NTB, tanggal 20 September 2023 dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2023, korban belum pernah diperiksa oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB sebagai saksi atau calon tersangka.
Korban justru pernah didatangi oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB pada 26 Maret 2024 di kediamannya untuk diperiksa dan dimintai keterangan atas unggahan di media sosial facebook yang berisi kekecewaan atas tidak konsistennya sikap AD yang awalnya pernah mengaku di depan keluarga korban.