Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Kekerasan Seksual pada Dua Mahasiswi PKL di KLU Naik Penyidikan

ilustrasi korban pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Lombok Utara, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami dua mahasiswi ke tahap penyidikan. Keduanya diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oknum manajer hotel di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada saat magang atau praktik kerja lapangan (PKL) pada Februari 2023.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki yang dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/7/2024) malam membenarkan kasus dugaan kekerasan seksual itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Ya, benar (naik penyidikan)," kata Gufron.

1. Tim Penasihat Hukum korban telah menerima SP2HP

ilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Tim Penasihat Hukum Korban DT dan CM, Yan Mangandar Putra menjelaskan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara Ipda Kadek Edi Wirawan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A3 pada 18 Juli 2024 kepada Imam Zazuni, perwakilan Tim Penasihat Hukum Korban dari SEPAK ITE NTB.

Yan menjelaskan SP2HP A3 ini maksudnya memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan dan akan dilakukan penyidikan. Dalam hal ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Polres Lombok Utara telah menemukan minimal 2 alat bukti.

Penyidik juga meyakini adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa pidana kekerasan seksual yang dialami oleh korban ketika melakukan PKL di Hotel RL di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara pada Februari 2023.

"Informasi yang kami dapatkan keputusan naik penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah di lakukan di Polda NTB dan Polres Lombok Utara," ungkap Yan.

2. Korban dapat surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi

Ilustrasi pemeriksaan berkas dan saksi. (unsplash.com/Van Tay Media)

Yan mengatakan Tim Penasihat Hukum korban menghormati sikap kehati-hatian penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara dalam penanganan kasus ini meski terkesan lambat bagi korban. Setelah penerbitan SP2HP, penyidik langsung membuat surat panggilan pro justitia kepada korban dan saksi lain untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ini kabar gembira bukan saja untuk kedua korban, tapi juga perempuan lain yang pernah menjadi penyintas kekerasan seksual untuk terus berani bersuara," kata Yan.

Menurutnya, naiknya kasus ini ke tahap penyidikan merupakan bukti kehadiran UU TPKS yang menjadi payung hukum kuat untuk menjerat para predator kekerasan seksual ke penjara.

"Sudah banyak lembaga layanan yang siap memberikan pendampingan sebagai upaya pelindungan terhadap korban," tambahnya.

Pihaknya berharap penyidik segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan salinan dikirim juga ke pelapor. Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada terlapor dan segera ada penetapan tersangka, apalagi seluruh alat bukti dari keterangan saksi, ahli dan surat sudah sangat kuat dan saling bersesuaian.

3. Desak Ditreskrimsus Polda NTB cabut status tersangka pelanggaran UU ITE

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB segera mencabut status tersangka salah satu korban dalam kasus pelanggaran UU ITE. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB diminta segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB dengan ditembuskan juga ke tersangka.

"Karena selama ini status tersangka sangat membuat korban mengalami tekanan mental ganda, sudah trauma karena menjadi korban kekerasan seksual juga harus trauma karena status tersangka, sangat sakit seperti luka yang menganga kemudian disiram menggunakan air garam, sehingga sangat mudah mengalami stres," tandas Yan.

Sebelumnya, salah satu korban mengajukan perlindungan hukum ke Kapolda NTB, Rabu (8/5/2024) lalu. Korban mengajukan perlindungan hukum lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sembilan advokat, dosen dan paralegal pemberi bantuan hukum telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke Polda NTB mewakili korban atau pemohon.

Terdiri dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Kemudian Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (LKBH FH UMMAT), dan Sahabat Pariwisata Nusantara (SAPANA). Mereka tergabung dalam Suara Pembelaan untuk perempuan korban ITE Nusa Tenggara Barat (Sepak NTB).

Yan menjelaskan beberapa alasan korban mengajukan perlindungan hukum. Pemohon telah menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/106/IV/2024/Ditreskrimsus tanggal 26 April 2024 ditujukan kepada CM untuk diperiksa sebagai tersangka pada 2 Mei 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana Penghinaan atau Pencemaran nama baik melalui ITE.

Surat tersebut diantarkan oleh anggota Polsek Bayan Lombok Utara dan diterima oleh ayah kandung korban inisial SB pada 28 April 2024.

Surat panggilan tersebut dilampiri surat penetapan tersangka terhadap CM yang diterbitkan pada 5 Desember 2023. Yan menjelaskan penetapan tersangka terhadap CM dilakukan atas laporan AD terhadap korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2023/SPKT/Polda NTB, tanggal 20 September 2023 dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2023, korban belum pernah diperiksa oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB sebagai saksi atau calon tersangka.

Korban justru pernah didatangi oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB pada 26 Maret 2024 di kediamannya untuk diperiksa dan dimintai keterangan atas unggahan di media sosial facebook yang berisi kekecewaan atas tidak konsistennya sikap AD yang awalnya pernah mengaku di depan keluarga korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us