Mataram, IDN Times - Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, seorang pria disabilitas tanpa lengan, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025.
"Jadwal sidang Agus sudah ditetapkan oleh PN Mataram untuk Kamis, 16 Januari 2025, minggu depan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputra, di Mataram, Sabtu (11/1/2025).