Kasus Kekerasan Seksual Agus Tanpa Lengan Disidang Pekan Depan

Mataram, IDN Times - Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, seorang pria disabilitas tanpa lengan, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025.
"Jadwal sidang Agus sudah ditetapkan oleh PN Mataram untuk Kamis, 16 Januari 2025, minggu depan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputra, di Mataram, Sabtu (11/1/2025).
1. Jaksa serahkan surat dakwaan kepada Agus di Lapas
Efrien menjelaskan penetapan jadwal sidang terhadap Agus berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 23/Pid.B/2025/PN Mtr tanggal 10 Januari 2025 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara I Wayan Agus Suartama.
Kemudian surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor B- 147/N.2.10.3/Eoh.2/01/2025 tanggal 10 Januari 2025 atas perkara Wayan Agus Suartama. Efrien juga menjelaskan jaksa telah menyerahkan surat dakwaan dan pemberitahuan pelimpahan perkara ke PN Mataram kepada tersangka Agus.
2. Agus ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat
Polda NTB menyerahkan berkas perkara tersangka Agus dan barang bukti ke Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025). Selanjutnya, jaksa melimpahkan perkara Agus ke PN Mataram pada Jumat (10/1/2025).
Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram, Agus langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Agus sempat menangis histeris dan mengancam bunuh diri saat jaksa memutuskan penahanan tersangka di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Sebelumnya, pada saat proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual ini berproses di Polda NTB, Agus menjalani tahanan rumah.
3. Agus terancam hukuman 12 tahun penjara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa Agus dijerat Pasal 6 huruf a dan c junto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman bagi Agus adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
“Penyidik sudah memeriksa 14 saksi, termasuk korban dan saksi ahli. Dari total korban, terdapat tujuh orang yang memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ungkap Syarif.
Selain itu, penyidik telah meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi atau kerugian yang dialami para korban.