Mataram, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 hingga 14.00 WITA. Penggeledahan Kantor BPN Lombok Tengah berkaitan dengan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Kepala BPN Lombok Tengah dan Kepala BPN Sumbawa, Subhan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.
"Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa periode 2020 hingga 2023 dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah periode 2023 hingga 2025," kata Harun di Mataram, Selasa (7/4/2026).
