Kantor Kejaksaan Negeri Lotim (IDN Times/Ruhaili)
Kasi Intelejen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta mengatakan, pihaknya menaikkan status penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025.
Dalam peroses penyelidikan tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan peralatan TIK. Khususnya pada laptop/chromebook.
Indikasi penyelewengan yang ditemukan yaitu tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022.
Aturan tersebut mensyaratkan perangkat harus dilengkapi dengan Chrome OS (education update), namun dalam pelaksanaannya, barang yang diterima tidak sesuai.
"Selain itu, terdapat dugaan praktik pengadaan yang mengarah kepada penyedia barang tertentu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," ungkap