Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Kejaksaan Negeri Lotim. (IDN Times/Ruhaili)
Kantor Kejaksaan Negeri Lotim. (IDN Times/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan buku paket muatan lokal di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim. Kasus yang awalnya pada tahap penyelidikan itu kini sudah naik status dengan tahap penyidikan.

Pengadaan buku paket di satuan pendidikan tingkat sekolah dasar yang bersumber dana dari APBN TA 2021 hingga tahun 2025. Jaksa masih menelusuri dugaan adanya kerugian negara pada kasus tersebut.

1. Belum ada tersangka

Kajari Lotim, Hendro Wasisto (IDN Times/Ruhaili)

Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) Lotim, Hendro Wasisto, mengatakan tim penyidik telah melakukan langkah-langkah signifikan, untuk mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab. Ia menerangkan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi termasuk 21 Ketua Kelompok Kerja Sekolah (KKKS).

Meski bukti permulaan kuat, pihaknya belum menetapkan tersangka, karena penentuan status tersangka harus ditopang oleh perhitungan kerugian negara yang definitif.

"Tahapannya sudah naik ke penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangka," ujar Hendro seusai mengikuti sidang paripurna DPRD, Senin (29/9/25).

2. Dikbud dukung Kejari usut tuntas

Sekdis Dikbud Lotim, M. Jamaludin (IDN Times/Ruhaili)

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) Jumadil, mendukung pihak Aparat penegak hukum ( APH) membongkar dugaan korupsi dalam kasus pengadaan buku di satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari APBN dari tahun 2021-2025.

"Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab, terutama para Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)  se-Lombok Timur yang telah dipanggil pihak penyidik kejaksaan. Berani berbuat berani bertanggung jawab di mata hukum," tegas Jumadil.

3. Diduga melakukan pemaksaan kepada sekolah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti diketahui dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku paket muatan lokal di Dikbud Lotim pada masing -masing satuan pendidikan tingkat sekolah dasar yang bersumber dana dari APBN TA 2021 sampai dengan tahun 2025. Penyelidikan di kasus ini, berdasarkan surat perintah penyelidikan yang ditandangani Kejari Lotim, Hendro Wasisto, dengan nomor PRIN 03/N.2.12/Fd.1/08/2025, tanggal 07 agustus 2025.

Diduga dalam pengadaan buku ini, oknum Dikbud Lotim melalui wewenangnya melakukan pemaksaan pembelian buku paket kepada masing masing sekolah menggunakan dana Bos.

Editorial Team