Kupang, IDN Times - Tim penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal ke Jakarta untuk memeriksa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Pemeriksaan terhadap Fajar untuk melengkapi berkas perkara tersangka SHDR alias F (20).
F adalah korban sekaligus tersangka dalam kasus asusila yang dilakukan eks Kapolres Ngada. Mahasiswi ini membawa korban 6 tahun kepada Fajar yang menunggu di sebuah di Kota Kupang. F juga mengaku menerima upah dari Fajar setelah mengantar korban di bawah umur itu.