Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kupang, IDN Times - Tim penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal ke Jakarta untuk memeriksa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Pemeriksaan terhadap Fajar untuk melengkapi berkas perkara tersangka SHDR alias F (20).

F adalah korban sekaligus tersangka dalam kasus asusila yang dilakukan eks Kapolres Ngada. Mahasiswi ini membawa korban 6 tahun kepada Fajar yang menunggu di sebuah di Kota Kupang. F juga mengaku menerima upah dari Fajar setelah mengantar korban di bawah umur itu.

1. Fajar jadi saksi tersangka F

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar memberi keterangan pers jelang libur nataru. (x.com/Kasi Humas Polres Ngada)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi, menyebut pemeriksaan Fajar ini dengan status sebagai saksi dalam berkas perkara F. Keterangan Fajar ini yang harus dilengkapi lagi sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Patar menyatakan penyidik Polda NTT akan segera melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Fajar di Jakarta.

"Berkas F ini kurangnya BAP Fajar yang kurang diambil keterangan sebagai saksi. Nanti akan dilakukan pemeriksaan tambahan ke Jakarta," jelasnya, Jumat (9/5/2025).

2. Berkas Fajar kurang hasil digital forensik

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, ungkap tambahan tersangka kasus asusila eks Kapolres Ngada. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)

Sementara berkas perkara asusila dengan Fajar sebagai pelaku pun masih dinyatakan belum lengkap. Pengembalian berkas telah dilakukan pada Kamis (8/5/2025) disertai dengan berita acara koordinasi. Berita acara yang diterima Polda NTT itu berisi petunjuk untuk melengkapi pemeriksaan digital forensik. Petunjuk ini pun segera dipenuhi penyidik Polda NTT.

"Langsung dipenuhi dan dilimpahkan kembali ke kejaksaan pada saat koordinasi dengan Wakajati dan koordinator jaksa Kamis kemarin," jelas Patar.

3. Berkas F lebih dulu dikembalikan

Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharma, membenarkan mengenai pengembalian berkas perkara kedua tersangka ini.

Raka menjelaskan Kejati NTT mengembalikan berkas perkara SHDR atau F lebih dahulu yaitu pada Selasa (6/5/2025). Sementara berkas perkara Fajar dikembalikan pada Kamis (8/5/2025).

"Kedua berkas dikembalikan ke penyidik Polda NTT dengan petunjuk jaksa Kejati NTT untuk dilengkapi," imbuh Raka.

Editorial Team