Proses RJ kasus perusakan gerbang DPRD NTB. (dok. Istimewa)
Proses tahap 2 menandakan perkara tersebut masuk tahap penuntutan. Siangnya, bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Mataram dilakukan upaya perdamaian antara pelapor yaitu Muhammad Erwan dari Sekretariat DPRD NTB dengan para tersangka berjumlah 6 orang aktivis mahasiswa.
Antara lain HF, DI, MF, MA, RR dan KS yang didampingi Penasihat Hukum Yan Mangandar Putra dan pendamping dari keluarga. Selain itu, turut hadir sebagai perwakilan tokoh masyarakat Wakil Rektor III Universitas Mataram Sujita, dan Ketua Pokja Kemahasiswaan Abdul Faruk serta Ketua BEM Universitas Mataram Lalu Nazir Huda.
Yan menjelaskan dasar dilakukan RJ pada perkara ini karena ada surat permohonan penghentian penuntutan yang pernah diajukan oleh penasihat hukum para tersangka. Selain itu, adanya pernyataan perdamaian yang dilakukan para pihak pada 18 Februari 2025.
"Ini juga karena peran aktif pihak Rektorat Unram berkomunikasi dengan pihak terkait agar masalah ini segera selesai dengan damai," jelasnya.