Cagub NTB nomor urut 02 Zulkieflimansyah menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram, Rabu (27/11/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)
KPU NTB menjelaskan kronologi 121 surat suara yang tercoblos duluan di TPS 6 Desa Jurun Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. KPU NTB telah meminta KPU Kabupaten Sumbawa menelusuri peristiwa tersebut.
"Kronologinya, perisitiwanya adalah ketika rapat pemungutan suara dimulai," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid.
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus membuka kotak suara sebelum dilaksanakan proses pemungutan suara.
Ketika logistik Pilkada dikeluarkan, barulah ditemukan ada surat suara yang berada di luar sampul plastik yang digunakan membungkus surat suara yang sudah tercoblos. Ketika dikeluarkan isinya, ditemukan sebanyak 121 surat suara yang tercoblos.
"Laporan dari KPU Sumbawa yang turun langsung, bahwa surat suara itu ada yang tercoblos untuk Paslon gubernur dan ada juga Paslon Bupati Sumbawa," jelasnya.
Ratusan surat suara yang tercoblos duluan itu tidak digunakan. Surat suara yang sudah tercoblos langsung dikategorikan surat suara rusak. Untuk mengganti surat suara yang rusak, dilakukan penyisiran dari TPS-TPS terdekat. Sehingga, kata Khuwailid, tidak berpengaruh terhadap proses pemungutan suara.
"Jadi tidak mempengaruhi surat suara yang digunakan. Surat suara yang tercoblos dinyatakan sebagai surat suara rusak," jelasnya.