Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku inisial KA (40) yang membunuh mantan istri karena cemburu. (dok. Istimewa)
Pelaku inisial KA (40) yang membunuh mantan istri karena cemburu. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengungkapkan motif seorang pria di Kota Mataram yang tega membunuh mantan istrinya.

Pelaku inisial KA (40) menusuk perut mantan istrinya inisial NKBA (33) lantaran kesal dan cemburu. Sehingga pelaku gelap mata menikam perut korban dengan sebilah pisau dapur. Atas peristiwa tersebut pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

1. Miliki dua orang anak

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara. (dok. Istimewa)

Ariefaldi menjelaskan korban dan pelaku pernah berstatus suami istri dengan dua orang anak. Namun, korban dan pelaku sudah cerai. Antara korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah kamar kos di Jalan Tamtanus Cakranegara, tempat tinggal korban.

Pada 20 April 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, korban dan pelaku terlibat cekcok berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah cekcok, terdengar suara korban meminta tolong.

Penjaga kos dan saksi lainnya kemudian melarikan korban ke rumah sakit karena bagian perut korban mengeluarkan darah yang cukup banyak. Namun nyawa korban tak tertolong. Perawat rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.

"Atas peristiwa itu, Polsek Sandubaya dan Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta memburu pelaku yang diketahui mantan suami korban," kata Ariefaldi di Mataram, Selasa (23/4/2024).

2. Pelaku menyerahkan diri

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Sehari berselang, seorang tokoh masyarakat yang tinggal di kecamatan Cakranegara menyampaikan informasi kepada Polsek Sandubaya bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri.

Mendapat informasi tersebut Tim opsenal Polsek Sandubaya dibantu Polresta Mataram mengamankan pelaku di kediaman tokoh masyarakat tersebut.

“Pelaku berinisial KA, (40) warga Cakranegara. Yang bersangkutan saat ini sudah dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Barang bukti pun berupa sebilah pisau dapur dan pakaian korban saat itu sudah kita amankan," terangnya.

Ia menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut. Pada waktu itu, pelaku mendatangi kediaman korban di kos Jalan Tamtanus. Saat itu, pelaku melarang korban untuk menjalin hubungan dengan seseorang yang diduga pacar korban oleh pelaku.

Korban tidak mengindahkan, sehingga pelaku merasa kesal dan secara spontan mengambil pisau dapur yang ada di atas lemari di dalam kos.

Kemudian pelaku menusuk perut korban. Akibat tusukan itu, perut korban berlumuran darah dan berusaha minta pertolongan dengan berteriak.

3. Saksi tak berani mendekat

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)

Saat terdengar teriakan pertama, pelaku masih berada di tempat kejadian sehingga saksi tidak berani mendekat.

Baru setelah pelaku pergi, penjaga kos dan saksi lainnya menemui korban dan langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Akan tetapi nyawa korban tidak bisa tertolong. Korban akhirnya meninggal saat berada di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, pelaku terancam pasal pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kami akan kerja ekstra untuk melengkapi semua berkas perkara hingga nantinya diterima oleh Kejaksaan Negeri Mataram," ucap Yogi.

Editorial Team