Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kupang, IDN Times - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga mencabuli bocah pada salah salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Valentine, 14 Februari 2025. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang anggota Polri di wilayah hukum Polda NTT tersebut.

Kasus ini berawal dari surat yang diterima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Kemudian ditindak lanjuti oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Candra dalam keterangan pers pada Selasa (11/3/2025) menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang.

"Berdasarkan surat dari Divhubinter, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. Kami juga melakukan klarifikasi dengan pihak hotel serta memeriksa rangkaian saksi-saksi terkait," terangnya.

1. Periksa tujuh saksi dalam proses penyelidikan

Keterangan pers kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kapolres nonaktif Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Selasa (11/3/2025). (dok. Polda NTT)

Dalam proses penyelidikan, kata Silalahi, sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan. Hasilnya, pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan indikasi kuat terkait dugaan pencabulan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, benar bahwa ada dugaan keterlibatan seseorang dengan identitas yang tidak terbatas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri aktif di jajaran wilayah Polda NTT," jelas Silalahi.

2. Kasus naik tahap penyidikan

Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Polda NTT melaporkan hasil penyelidikan ini kepada pimpinan secara berjenjang. Pada 19 Februari 2025, dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani interogasi oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

"Yang bersangkutan telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pada 24 Februari 2025, anggota tersebut sudah berada dalam pengawasan internal kami," tambahnya.

Dalam proses interogasi, anggota Polri tersebut mengakui perbuatannya sesuai dengan informasi yang diterima dari pihak terkait. Fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa kamar hotel tersebut memang dipesan oleh yang bersangkutan.

"Ia juga memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif," ungkap Silalahi.

Silalahi menjelaskan Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi tambahan. Pada 3 Maret 2025, penyelidikan yang semula masih dalam bentuk laporan informasi kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Model A.

"Pada tanggal 4 Maret 2025, kami melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," jelasnya.

3. Agendakan pemeriksaan di Jakarta

Ilustrasi penjara

Ada pun konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Silalahi mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan akan dilakukan di Jakarta yang diagendakan dalam waktu dekat. Dia menegaskan Polda NTT memastikan proses penyelidikan akan berjalan secara transparan dan profesional.

"Kami berharap informasi ini dapat menjadi perhatian bersama tanpa menimbulkan spekulasi yang mengganggu proses hukum," tandasnya.

Editorial Team