Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid. (dok. Istimewa)
Dua perwira Polda NTB inisial Kompol Y dan Ipda AC dipecat secara tidak hormat buntut kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada 16 April 2025 lalu. Kompol Y dan Ipda AC dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Senin, 27 Mei 2025, di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid menyampaikan bahwa sidang KKEP memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
“Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri," kata Kholid, Rabu (28/5/2025).
Kholid menjelaskan keduanya melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri. “Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata," terangnya.