Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah menyatakan berkas perkara penyelundupan tujuh warga China telah lengkap dan akan disidangkan. Pelaku dalam perkara ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Ketiga pelaku bersama berkas perkara tersebut telah diserahkan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu I Made Budiarsa bersama anggota Unit II Tipidter, Selasa (20/1/2026).
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim AKP Rifai membenarkan pelimpahan perkara ini usai dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-46/N.3.23./Eku.1/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
