Kupang, IDN Times - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menambah loket yang khusus melayani Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Pelayanan ini untuk mempercepat pelaporan pajak pasca penggunaan Coretax.
Kepala KPP Pratama Kupang Rimedi Tarigan menyatakan sejak 2026 layanan pajak melalui Coretax jika sebelumnya para Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui website https://djponline.pajak.go.id.
