Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu yang berada di Jalan Udayana Kota Mataram.
Pemprov NTB mengajukan kasasi karena kalah di pengadilan tingkat banding. Sedangkan di pengadilan tingkat pertama, Pemprov NTB dimenangkan dalam kasus sengketa lahan tersebut.
"Di Pengadilan Negeri kita menang, pengadilan tinggi kalah. Kalah di pengadilan tinggi maka kita kasasi. Kasasi sudah diajukan beberapa waktu lalu," ungkap Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (5/3/2022).