Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan pada saat menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB mengaku telah mencabut mencabut SK Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan soal IUP relokasi pada 2014 setelah adanya pertimbangan teknis (pertek) dari Dinas ESDM NTB.
Dalam proses kajian clear and clean (CnC) IUP, Dinas ESDM NTB menemukan bahwa SK Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Karena dalam UU Minerba tidak dikenal istilah IUP relokasi tetapi penciutan dan perluasan. Sehingga Dinas ESDM NTB menegur agar tidak ada aktivitas penambangan di lokasi relokasi.
IUP Pasir Besi PT AMG terbit pada zaman Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy pada 2011. Kepemimpinan berganti, Bupati Lombok Timur berikutnya Ali Bin Dachlan menerbitkan IUP relokasi PT. AMG pada 2014. Pada 2014, lahir UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, perizinan sektor pertambangan, kelautan dan kehutanan beralih ke pemerintah provinsi.
Sebelum UU No. 23 Tahun 2014 lahir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menganalisis tentang IUP. Hasil analisis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak IUP yang tidak clear and clean (CnC). Sehingga itu menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan perizinan sektor pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi.