Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh (FOTO: ANTARA)

Mataram, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur, tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka yaitu Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA dan petinggi PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG) inisial RA. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh mengungkapkan ada beberapa pejabat yang berpeluang menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

"Jadi intinya masih ada keterlibatan beberapa pejabat. Aku gak mau nyebut, nanti lihat tanggal mainnya," kata Nanang di Kantor Kejati NTB, Selasa (14/3/2023) petang.

1. Penyidik akan kembali periksa Sekda NTB dan Bupati Lombok Timur

Sekda NTB inisial LGA diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Senin (13/2/2023). (dok. Kejati NTB)

Nanang menjelaskan penyidik pidana khusus Kejati NTB sedang melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur setelah ditetapkannya dua tersangka. Sehingga masih banyak pihak yang akan dilakukan pemeriksaan.

Beberapa pejabat dan mantan pejabat seperti Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur M. Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, sebelumnya telah diperiksa penyidik. Penyidik akan melakukan pendalaman lagi kepada pejabat bersangkutan.

"Jadi kalau Bupati Lombok Timur, mantan Bupati Lombok Timur, Sekda NTB sudah diperiksa. Nanti akan didalami lagi. Ada pendalaman lagi untuk mereka. Kalau gak didalami, keterlibatannya gak tahu," tandasnya.

2. Penambangan pasir besi tanpa ada RKAB

Editorial Team

Tonton lebih seru di