Lombok Timur, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. Hasni, menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan regulasi pusat.
Hasni menjelaskan bahwa pemberian THR tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan 3 Maret 2026 tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemkab Lotim dengan menyusun peraturan bupati yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
