Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyerahan SK PPPK. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sebanyak 1.585 tenaga honorer yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov NTB tahun 2023, bakal segera menerima SK pengangkatan. Pemprov NTB akan menyerahkan SK PPPK kepada ribuan tenaga honorer tersebut pada Rabu dan Kamis, 3 - 4 April 2024.

"Besok kita bagi SK untuk 1.585 PPPK. Data sebelumnya ada 1.595 orang tetapi karena ada 10 orang mengundurkan diri dan meninggal dunia," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir dikonfirmasi di Mataram, Selasa (2/4/2024).

1. Langsung buka rekening untuk penggajian

Seleksi PPPK (dok. Istimewa)

Nasir menjelaskan SK PPPK 2023 diberikan untuk honorer yang lulus menjadi ASN tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga guru. Karena jumlahnya ribuan orang, maka penyerahan SK dilakukan selama dua hari yaitu Rabu dan Kamis, 3 - 4 April 2024.

Pada saat pembagian SK, PPPK yang baru diangkat langsung membuka rekening di Bank NTB Syariah. Pihak bank langsung dihadirkan di lokasi untuk pembukaan rekening.

"SK diterima sekaligus mereka membuat kartu ATM dan buka rekening. Karena penggajian ini kita tidak bayar langsung. Jadi gajinya dibayar secara non tunai semua," terang Nasir.

2. Dapat uang pensiun

ilustrasi memegang uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Selain itu, kata Nasir, pihaknya juga menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Taspen. Sesuai ketentuan, PPPK yang baru diangkat harus membayar premi BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, mereka juga mendapatkan uang pensiun sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Karena PPPK yang diangkat ini ada ketentuannya membayar premi BPJS Ketenagakerjaan untuk uang pensiun. Besarannya Rp320 ribu. Artinya mereka dapat uang pensiun nantinya," jelas Nasir.

3. Wajib serahkan dua bibit pohon

Lurah Hargobinangun Amin Sarjito meninjau bibit durian dari BRi Menanam (IDN Times/Yogie Fadila)

Pemprov NTB juga mewajibkan PPPK yang baru diangkat untuk menyerahkan dua bibit pohon. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800.1 12/339/BKD/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Gerakan ASN Menanam.

Dimana, setiap Calon ASN agar berpartisipasi dengan menyerahkan minimal 2 bibit pohon atau tanaman berbuah dengan diameter 2,5 centimeter, tinggi minimal 2 meter atau pohon ketapang kencana dengan tinggi minimal 3 meter.

"Atau dapat diganti dengan uang senilai Rp150.000 pada waktu peneriamaan SK Pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK," tandasnya.

Editorial Team