Belasan wartawan dari berbagai media saat melakukan klarifikasi ke penanggung jawab dapur sehat (IDN Times/Ruhaili)
Ketua PWI Lombok Timur, H. Muluddin, mengecam keras tindakan intimidasi dan arogansi yang dilakukan oleh oknum tersebut. Menghalangi jurnalis dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar undang-undang.
H. Muluddin menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.
“Kami mengecam tindakan arogansi tersebut. MBG adalah program pemerintah yang harus disosialisasikan ke masyarakat. Jika peliputan dilarang, ini menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang tidak beres atau menyimpang dari aturan pemerintah,” tegas H. Muluddin.
Ia juga meminta agar petugas dapur MBG yang menghalangi liputan jurnalis dan merebut kamera secara paksa segera dicopot dari jabatannya.
“Jika pemecatan ini tidak dilakukan, kami meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi keberadaan MBG di Rumbuk,” tambahnya.
Kecaman yang sama dilayangkan oleh Ketua Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT), Rusliadi. Ia menegaskan, apapun alasannya, jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya tidak boleh diintimidasi oleh siapapun. Apalagi ketika melakukan peliputan program kerja pemerintah yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Kita sangat mengecam tindakan arogan dari petugas dapur sehat MBG ini. Padahal ini merupakan program unggulan pemerintah yang harus dijalankan secara terbuka," ujarnya.